all about my task




Friday, April 13, 2012

Kebijaksanaan Pemerintah

Kebijaksanaan selama periode
a.       Kebijaksanaan selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis.  Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi  +/- 10%.

b.      Periode Pelitaa I
Kebijaksanaan paa periode ini dimulaidengan:
1.       Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2.       Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
·                   Kestabilan haga bahan pokok
·                   Peningkatan nilai ekspor
·                   Kelancaran impor
·                   Penyebaran barang di dalam negeri

c.       Periode Pelita II
Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)

d.      Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah:
·         Paket Januari 1982
·         Paket kebijaksanaan imbal beli
·         Kebijaksanaan Devaluasi 1983

e.      Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
·         Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
·         Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
·         Pket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
·         Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
·         Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
·         Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES),  dengan melakukan restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
·         Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
·         Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
·         Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
f.        Pelita V
Paad periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.

Kebijaksanaan Moneter
                Sekumpulan tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan tingkat suku bunga.  Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.

Kebijakan Fiskal
                Suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.

Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
a.         Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia.  Misalnya, menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
b.         Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.

sumber referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian


Perdagangan Antar Negara

Perdagangan luar negeri merupakan salah satu dari dua kekuatan ekonomi yang melatarbelakangi perekonomian Indonesia saat ini. Selain perdagangan luar negeri, pertanian / perkebunan juga merupakan kekuatan ekonomi. Masing-masing memiliki peran dalam perekonomian Indonesia. Sektor pertanian / perkebunan memiliki peran dalam penyediaan barang-barang untuk diekspor sedangkan perdagangan luar negeri yang mengekspor barang-barang tersebut ke luar negeri. Selain itu perdagangan luar negeri juga memperkuat cadangan devisa negara. Perdagangan luar negeri sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dan jika diperhatikan dan diurus dengan sebaik mungkin, perdagangan luar negeri bisa menjadi tulang punggung bahkan menjadi unggulan perekonomian Indonesia.

Hambatan Perdagangan Antar Negara

·           Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memauki suatu negara (komoditi import) yang ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Tarif dibagi menjadi dua, yaitu tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perentase tertententu dari nilai komoditi tersebut. Yang kedua adalah tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.

·           Hambatan Quota
Quota diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.

·           Hambatan Dumping
Dumping diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

·           Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain (PBB).

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.

 Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.

Peranan Kurs Valuta Asing Bagi Perekonomian Indonesia

Kurs valuta aasing diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan suatu unit mata uang asing. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, yang berperan sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.


Sumber referensi:

Wednesday, April 11, 2012

Peta Perekonomian

Keadaan Geografis Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2.
Posisi Indonesia terdiri atas letak astronomis dan letak geografis yang berbeda pengertian dan pandangannya.
1. Letak Astronomis
Letak astronomis suatu negara adalah posisi letak yang berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT

2. Letak geografis
Letak geografis adalah letak suatu daerah atau wilayah dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.

Indonesia mempunyai iklim tropic basah yang dipengaruhi oleh angin muson barat dan muson timur. Iklim yang dimiliki ini menyebabkan Indonesia hanya mengenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang, salah satu jenis tambang kita yakni minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat besar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita berani ditetapkan sebesar 7,5 % ( masa Repelita II ). Meskipun saat ini minyak bumi tidak lagi menjadi primadona dan andalan komoditi ekspor Indonesia, namun Indonesia masih banyak memiliki hasil tambang yang dapat menggantikan peran minyak bumi sebagai salah satu sumber devisa negara. Selain minyak bumi Indonesia juga memiliki hasil tambang lain seperti biji besi, timah, tembaga, batu bara, gas bumi dan lain-lain.

Mata Pencaharian
Dari keseluruhan wilayah yang dimiliki Indonesia, dapat ditarik beberapa hal diantaranya bahwa :
  • Mata pencaharian penduduk Indonesia sebagian besar masih berada di sektor pertanian ( agraris ), yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan sejenisnya.
  •   Kontribusi sektor pertanian terhadap GDP ( Gross Domestic Product ) secara absolut masih dominan, namun jika dibanding dengan sektor-sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam presentase.

Sumber Daya Manusia
Karakteristik sumber daya manusia atau kependudukan Indonesia sebagai negara yang masih berkembang ditandai oleh empat hal utama, yaitu:
  • laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, hal ini akan menimbulkan banyak masalah bagi negara, jika tidk diiuti dengan peningkatan produksi dan efisiensidi bidang lainnya
  • distribusi penduduk /penyebaran penduduk yang tidak merata, dapat menyebabkan tidak seimbangnya kekuatan ekonomi secara umum. Akibat lanjutnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. Daerah yang tampak menguntungkan (khususnya pulau Jawa) akan menjadi serbuan dan perpindahan penduduk dari daerah lainnya. Akibatnya daerah di luar Pulau Jawa yang memang telah tertinggal dari segi ekonomi, menjadi semakin tertinggal.
  •  Karena mengumpulnya tenaga kerja di Pulau Jawa, mengakibatkan terjadinya persaingan tenaga kerja yang sangat ketat. Dengan kondisi tersebut bisa dilihat bahwa upah tenaga kerja akan menjadi rendah yang dapat menimbulkan kesengsaraan.
  • Sistem pendidikan yang masih rendah dapat menimbulkan proses regenerasi kegiaatan produksi menjdi tidak lancar. Dengan demikian perlu dilakukan tindakan secepatnya untuk membekali dan mempersiapkan tenaga-tenaga kerja muda di Indonesia dengan pendidikan formal maupun informal.

Investasi
Untuk memperoleh suatu pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam proses pembangunan di Indonesia, terkumpulnya modal dan sumber daya sebagai investasi, menduduki peran yang sangat penting.
Perlu dilakukan upaya-upaya guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan yaitu;
  •  Lebih mengembangan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri. Untuk menunjang langkah ini perlu diusahaan peningkatan nilai tambah dan kemampuan bersaing dari komoditi-komoditi yang akan diekspor tersebut.
  • Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.
  • Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanaman modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia.
  • Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.

Sumber referensi:

Sunday, November 27, 2011

Makalah Franchising

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.

Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.

Oleh karena itu saya berminat untuk menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan saya uraikan dari berbagai sumber.

B.     Tujuan
 Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu untuk :
1.      Untuk memberikan pemaparan tentang pengertian Franchise
2.      Untuk mengetahui dasar hukum Franchise
3.      Untuk mengetahui istilah – istilah yang terdapat dalam Franchise karena banyak istilah – istilah ekonomi yang sedikit sulit untuk dipahami.
4.      Agar mendapat pengetahuan yang lebih tentang perkembangan  Franchise di dalam masyarakat.
5.      Untuk mengetahui bagaimana cara membeli Franchise yang baik dan benar



BAB II ISI

A.    Definisi Franchise
Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.

Menurut David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.

Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Menurut dictionary of business terms
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.  Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

B.     Unsur-Unsur Franchise

1.     Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2.     Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3.     Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4.     Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5.     Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

C.    Dasar Hukum Franchise
  • Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
  • Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
  • Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
  • UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
  • Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a.  Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.  Ketentuan Ketenagakerjaan,
c.  Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d.  Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.  Hukum persaingan,
f.  Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.  Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.  Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.   Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.  Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.  Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

D.    Istilah-istilah yang terdapat di dalam Franchise

Fee 
Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
 Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor.

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.

Initial Investment
 Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.

Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.

Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international.

Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.

Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.

Quality Control (Audit Operasional)
Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok.

Signature Product
Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.

Slick
Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.

Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.

Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.

Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.

E.      Perkembangan Franchise

Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:

1.      Bidang usaha makanan:
·   Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
·   Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
·   Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
·   Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.      Jasa konsultan dan keperluan bisnis
·   Aneka jasa konsultan (business aids and services)
·   Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
·   Periklanan dan direct mail
3.      Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
·   Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
·   Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
·   Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.      Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.      Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.      Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
·   Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
·   Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
·   Toko pakaian dan sepatu.

7.      Hotel dan tempat penginapan
8.      Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.      Percetakan dan fotocopy
10.  Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11.  Penyewaan mobil dan truck
12.  Rekreasi
·   Exercise, sports, entertainment and services
·   Penyewaan video, audio products and services
13.  Penjualan computer dan electronic
14.  Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.  Biro perjalanan
16.  Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.  Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.  Salon rambut dan kecantikan,
19.  Binatu (laundry and dry cleaning)
20.  Jasa untuk anak (children services)

F.    Keuntungan dan Kerugian Franchisee dan Franchisor

Keuntungan
·         Bagi  Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

·         Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

 Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :

1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.

G.    Membeli Franchise
UCOF adalah alat tangguh yang didesain untuk membantu calon terwaralaba dalam memilih waralaba yang cocok untuknya dan menghindari pewaralaba yang tidak jujur. Pertahanan terbaik wirausaha untuk menghadapi ketidak jujuran pewaralaba adalah dengan persiapan, akal sehat, dan kesabaran. Meskipun ada perlindungan yang ditawarkan oleh UCOF, calon pembeli waralaba tetap harus berhati – hati karena kecurangan waralaba masih tetap ada dalam bidang yang bertumbuh dengan cepat ini. Langkah – langkah berikut akan membantu anda membuat pilihan yang benar :
1. Mengevaluasi diri sendiri
2. Teliti pasar anda
3. Pertimbangkan pilihan – pilihan waralaba anda
4. Dapatkan salinan UCOF dari pewaralaba
5. Berbicara dengan pihak yang telah membeli waralaba
6. Ajukan beberapa pertanyaan sulit kepada pewaralaba
7. Tentukan pilihan anda


BAB III  PENUTUP


A.    Kesimpulan

Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang cukup mudah untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena franchisor tidak perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya dapat berkembang di berbagai tempat.


Sumber :
http://ruhayamuliana.blogspot.com/2009/07/franchise-makalah-presentasi-kelompok.html 
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/leasing-franchise/