Review
3
URGENSI HUKUM PERIKATAN ISLAM DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Oleh : Achmad Fauzi, S.HI
Calon Hakim Pengadilan Agama Balikpapan,
alumnus UII
Penutup
Hakim pada prinsipnya tidak semata-mata mencari
dan menemukan kebenaran formil. Termasuk dalam perkara keperdataan, hakim harus
mampu menggali kebenaran materiil. Sehingga putusan-putusan yang dihasilkan
mengarah kepada pembaharuan penemuan hukum (rechtsvinding) yang dibentuk
berdasar metode penafsiran dan konstruksi hukum. Sengketa ekonomi syariah
adalah yurisdiksi baru bagi Peradilan Agama dengan perangkat hukum yang belum
sempurna, sehingga menuntut hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Perumusan putusan terhadap sengketa ekonomi syariah
tidak bisa dilepaskan dari wawasan hukum perikatan Islam. Karena segala bentuk
kegiatan usaha di bidang ekonomi syariah diawali dengan perjanjian dengan
konsekuensi para pihak mematuhi dan mengikatkan diri terhadap isi perjanjian
tersebut. Ini menjadi momentum yang baik bagi umat Islam untuk
mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam menyangkut hukum perikatan Islam.
Ini penting mengingat sebelum terjadi amandemen UU No 7/1989, penegakkan hukum
kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah banyak mengacu pada ketentuan
KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah
Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854, sehingga konsep perikatan Islam tidak
berfungsi maksimal dalam praktek formalitas hukum di masyarakat.
Nama : Tanti Tri
Setianingsih
NPM : 27211023
Kelas : 2EB09
No comments:
Post a Comment