all about my task




Saturday, May 4, 2013

review 3 (penutup) Jurnal Perikatan


Review 3

URGENSI HUKUM PERIKATAN ISLAM DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Oleh : Achmad Fauzi, S.HI
Calon Hakim Pengadilan Agama Balikpapan, alumnus UII


Penutup

Hakim pada prinsipnya tidak semata-mata mencari dan menemukan kebenaran formil. Termasuk dalam perkara keperdataan, hakim harus mampu menggali kebenaran materiil. Sehingga putusan-putusan yang dihasilkan mengarah kepada pembaharuan penemuan hukum (rechtsvinding) yang dibentuk berdasar metode penafsiran dan konstruksi hukum. Sengketa ekonomi syariah adalah yurisdiksi baru bagi Peradilan Agama dengan perangkat hukum yang belum sempurna, sehingga menuntut hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perumusan putusan terhadap sengketa ekonomi syariah tidak bisa dilepaskan dari wawasan hukum perikatan Islam. Karena segala bentuk kegiatan usaha di bidang ekonomi syariah diawali dengan perjanjian dengan konsekuensi para pihak mematuhi dan mengikatkan diri terhadap isi perjanjian tersebut. Ini menjadi momentum yang baik bagi umat Islam untuk mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam menyangkut hukum perikatan Islam. Ini penting mengingat sebelum terjadi amandemen UU No 7/1989, penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah banyak mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854, sehingga konsep perikatan Islam tidak berfungsi maksimal dalam praktek formalitas hukum di masyarakat.


Nama   : Tanti Tri Setianingsih
NPM   : 27211023
Kelas   : 2EB09

No comments:

Post a Comment