Analisis Kinerja Keuangan
pada Koperasi Simpan Pinjam Binaan Aceh Micro Finance (AMF) di Kota Lhokseumawe
Oleh :
Darmawati
Jurnal
Eksekutif, volume 4, nomor 3, Desember 2007
HASIL
Aceh
Micro Finance (Lembaga
Keuangan ga keuangan mikro. Mikro Aceh) adalah merupakan suatu lembaga keuangan
yang diperuntukkan melayani kebutuhan modal
bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan. Ketidak mampuan akses
tersebut pada umumnya dikarenakan tidak dimilikinya persyaratan jaminan atau administrasi/laporan
keuangan usahanya atau karena bercampurnya harta keluarga dengan harta usahanya.
Terselenggaranya
AMF Center dengan perwakilannya mendapat dukungan dari BRR, dilakukan dalam
beberapa kegiatan yaitu dari masa awal kegiatan program yang terdiri dari
penyelidikan bantuan pengadaan sarana dan prasarananya, sosialisasi
kelembagaan, sampai pada seleksi dan rekrutmen, serta subsidi honor calon
pengelola, dan pen- dirian AMF center sebagai payung tertinggi dalam
konfigurasi sistem lembaga keuangan mikro di NAD ini.
Penyediaan
bantuan-bantuan tersebut, dimaksudkan agar para pengelolanya tidak memiliki
beban operasional yang berat pada saat awal beroperasinya program, sehingga
dapat melakukan pengelolaan AMF Center dan jaringan perwakilannya lebih terkonsentrasi pada pertumbuhan dan
perkernbangan serta penguatan kelembagaannya. Dengan demikian, target akhir
dari kegiatan pendirian AMF Center ini adalah terbentuknya sebuah kelembagaan
yang disebut Aceh Micro Finance Center yang menjalankan fungsi-fungsi
"apex" atau jangkar beserta
jaringan/perwakilannya yang berada di
level kabupaien atau kota.
Penetapan LKM (KSPAJSP Koperasi Peserta Program)
Proses Penetapan
Untuk menetapkan LKM Koperasi peserta program
Pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui LKM, dilakukan melalui proses
identifikasi dan inventarisasi terhadap LKM "existing" yang ada di
masing-masing KabupatenKota. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk
oleh Satker BRR Koperasi dan UKM, dengan
personil tim yang terdiri dari para pakar dan praktisi dari lembaga-lembaga/NGO
(lokal dan internasional) yang kompeten dan “concern” dengan kegiatan lembaga
keuangan mikro.
Kriteria/Faktoryang
DiniIai
Untuk menentukan
kelayakan sebuah LKM (KSP/USP Koperasi) dapat diikutsertakan dalam program ini,
dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut :
·
Kriteria Umum
1.
Koperasi
memiliki prinsip keanggotaan terbuka, bukan koperasi fungsional (bukan koperasi
karyawan).
2.
Koperasi
sudah melaksanakan RAT tahun bersangkutan.
3.
Koperasi
Simpan Pinjam (single purpose) atau
4.
Koperasi
Serba Usaha (multi purpose) yang memiliki unit simpan pinjam, namun harus
bersedia mengubah anggaran dasarnya menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan atau
menjadikan Unit Simpan Pinjamnya benar-benar sebagai sebuah lembaga keuangan yang otonom sesuai dengan ketuan perundang-undangan.
5.
Koperasi
yang berdomisili di ibukota kecamatan
yang belum terdapat LKM program BRR.
6.
Koperasi
memiliki kantor layanan di pasar.
7.
Koperasi
tidak sedang mengelola dana bantuan program pemerintah atau lembaga yang lain
yang jumlahnya lebih dari Rp. 200 juta.
8.
Koperasi
tidak sedang mengelola dana Bantuan dan atau pernah mengelola dana bantuan
program pemerintah atau lembaga lain, tetapi tidak bermasalah.
- Kriteria Khusus
Kriteria khusus ini dimaksudkan untuk menilai kualitas
dan atau tingkat kesehatan koperasi
yang bersangkutan di samping persesuaiannya dengan kebijakan program.
Kriteria khusus ini
dinilai berdasarkan komponen penilaian dan menggunakan media atau format
sebagaimana contoh terlampir.
Model Pembiayaan pada LKM
Jenis Pembiayaan/Pinjaman yang dapat disalurkan oleh LKM melalui program
ini terdiri dari:
·
Bantuan Modal Kerja LKM :
ü Bantuan Modal Kerja LKM Primer (Kecamatan/Desa)
Dana ini
diberikan kepada masing-masing LKM sebesar Rp. 410.000.000 sebagai modal kerja
dana bergulir LKM. Selanjutnya LKM menyalurkannya kepada masyarakatlpengusaha mikro
sebagai pinjaman atau akad pembiayaan usaha untuk semua sektor usaha skala
mikro.
ü Bantuan Modal Kerja LKM Kabupaten/Kota.
Bantuan modal
kerja ini disediakan untuk LKM KabupatenKota masing-masing sebesar Rp. 300 juta
per LKM KabupatenKota, dengan maksud agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai
“apex” nya LKM, atau "ancor" (jangkar)-nya LKM.
·
Bantuan Modal Usaha Kecil
BLM jenis ini
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan masyarakat usaha kecil yang membutuhkan
bantuan pinjaman untuk usahanya, khususnya setelah musibah bencana.
·
Bantuan Modal Usaha Produk Khusus Daerah
BLM jenis ini
dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dan produk-produk khas daerah
yang memiliki karakteristik sebagai keIebihan daerah masing-masing, sekaligus mengangkat
pertumbuhan industri daerah yang hersangkutan. Batas maksimal pinjaman untuk skim
ini adalah sampai dengan Rp 50 juta.
·
BLM Untuk Peningkatan Produk Unggulan UKM
BLM untuk produk
ini difokuskan pada beberapa daerah tertentu yang diharapkan memiIiki
keunggulan produk yang bisa diangkat sebagai keunggulan dan kebanggaan
masyarakat Aceh, khususnya pada tingkat intemasional. Batas pinjaman maksimal
untuk Skim ini adalah sampai dengan Rp 100 juta.
·
BLM Untuk Modal Kerja UKM Trading House Center dan UKM
Trading House Representatif.
BLM untuk jenis
ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan dan kualitas pemasaran produk-produk
UKM, baik melalui media trading house UKM maupun media lain yang harus
disiapkan oleh pelaku UKM dan pengelola trading house UKM, baik pusat maupun
perwakilan di daerahnya. Batas pinjaman maksimal untuk pusat sebesar Rp 100
juta per unit/UKM, sedangkan perwakilan hanya Rp 50 juta per UKM/orang semata-mata
karena tingkat atau skala ekonomi daerah yang berbeda.
Status Dana Program Pada LKM
Status Dana Program Di LKM Primer/l.embaga Pelaksanaan
Dana-dana program yang disalurkan kepada masyarakat
melalui LKM atau lembaga pelaksana ini dapat dibedakan dalam perlakuan / statusnya sebagai berikut:
·
80% dari total dana-dana bantuan program BRR tersebut,
ditetapkan sebagai Dana Penyertaan dari PemerintahBRR untuk modal LKM/Lembaga
yang bersangkutan.
·
20% dari total dana-dana bantuan program BRR tersebut,
ditetapkan sebagai pinjaman lunak jangka panjang selama 3 tahun terhitung sejak
akadlkonhak ditanda tangani.
Status Dana Program di AMF Center dan Representat$
Status dana program untuk alokasi AMF Center dan
perwakilannya (AMF KabIKota), diberlakukan sebagai hibah kepada AMF Centei
sebagai representasi masyarakat provinsi NAD. Dengan demikian jumlah dana
program i n i akan menambah aset reform AMF Center, dan sebagai saham dari LKM-LKM
Primer (KecarnatanDesa) dan dimungkinkan bertambah sesuai dengan jumlah proporsional
pengaturannya kemudian.
Tinjauan Rasio Keuangan
Koperasi
Berdasarkan data yang disajikan dalam laporan keuangan
dari masing-masing LKM Binaan AMF, penelitian ini hanya menganalisa keadaan keuangan
pada 6 unit LKM saja sedangkan
2 unit LKM lainnya tidak bersedia memberikan data, maka keadaan keuangan dapat
dilihat dari rasio-rasio berikut ini:
Aspek
Permodalon
·
Rasio antara modal sendiri terhadap total asset Penilaian
terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan modal sendiri KSP/modal
tetap USP dalam mendukung pendanaan terhadap total asset. Besarnya rasio yang
diperoleh pada masing-masing LKM Binaan AMF yaitu BQSurya Melati (9.6%), BQ. Cut
Meutia (42.34%), Kop. Peternakan Nusa Indah (39. I%), KOPPAS "Sepakat" (41.71%), KSU. Monjaya (66.4%), Kop. Angsana (100.8%)
atau > 0, untuk setiap kenaikan
rasio modal 1% mulai dari 0% ini nilai kredit dikali 5 dengan maksimum nilai
100, dikalikan dengan bobot sebesar 10% diperolehlah skor masing-masing LKM
tersebut sebesar 10.0.
·
Rasio antara modal sendiri terhadap pinjaman diberikan
beresiko Penilaian terhadap rasio antara modal sendiri KSP/modal tetap USP
terhadap pinjaman yang diberikan yang beresiko dimaksudkan untuk mengukur
kemampuan modal sendiri KSP/modal tetap USP untuk menutup resiko atas pemberian
pinjaman yang tidak didukung dengan agunan. Rasio modal sendiri terhadap
pinjaman yang diberikan beresiko dari masing-masing LKM Binaan yaitu > 0, ini berarti bnhwa LKM Binaan tersebut mampu
menutupi resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan.
Aspek
Kualitns Asset Produktif (UP)
·
Rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap
volume pinjaman diberikan. Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur
besarnya volume pinjaman yang diberikan kepada anggota dibandingkan seluruh volume
pinjaman yang diberikan. Rasio volume pinjaman kepada anggota terhadap volume pinjaman
yang diberikan dari masingmasing LKM Binaan AMF tersebut yaitu ≥ 60%, artinya
KSP/USP dinilai baik karena pinjaman yang diberikan kepada anggota minimal 60%
dari volume pinjaman yang diberikan. Dikarenakan rasionya > 60% maka diberikan nilai kredit 100 dikalikan dengan
bobot 10% diperolehlah skor masing-masingnya 10.0.
·
Rasio antara resiko pinjaman bermasalah dengan pinjaman
yang diberikan.
Penilaian
terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur besarnya resiko pinjaman
bermasalah dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan. Semakin kecil rasio
antara resiko pinjaman bermasalah dengan pinjaman yang diberikan, maka semakin
tinggi nilai kreditnya atau kualitasnya semakin baik. rasio pinjaman bermasalah
dengan pinjaman yang diberikan, berdasarkan hasil perhitungan terlihat bahwa
yang rasionya ≤ 50% yaitu Koperasi
Peternakan Nusa Indah sebesar 40.2%, artinya semakin kecil pinjaman bermasalah
(kurang lancar,diragukan dan macet) maka semakin baik kualitas pinjaman yang
diberikan. Untuk penurunan rasio I%, nilai kreditnya setelah 50% dikurangi dengan
rasio kemudian dikalikan 2, dengan maksimum nilai kredit 100. Diperolehlah skor
1.96 setelah dikalikan dengan bobot 10%.
·
Rasio antara cadangan resiko dengan resiko pinjaman
bermasalah.
Penilaian
terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur besarnya cadangan resiko dibandingkan
dengan resiko pinjaman bermasalah. Semakin kecil rasionya maka semakin tidak baik
nilai kreditnya. Berdasarkan rasio yang diperoleh masing-masing LKM Binaan
yaitu 0%, artinya cadangan resiko yang dihimpun kecil atau bahkan hampir tidak
ada cadangan penghapusan untuk menutupi resiko pinjaman bermasalah maka semakin
tidak baik nilai kreditnya.
Aspek manajemen
Penilaian aspek manajemen meliputi beberapa komponen
yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, pengelolaan, rentabilitas dan
likuiditas. Skor yang diperoleh dari perhitungan nilai kredit yang didasarkan kepada
ketentuan yang sudah ada dimana setiap jawaban dinilai positif (+) diberi nilai kredit sebesar 4 (empat), dikalikan dengan bobot sebesar 25%,
pada masing-masing LKM Binaan tersebut diuraikan sebagai berikut: BQ. Surya
Melati (25.0), BQ.Cut Meutia (23.0), Kop. Peternakan Nusa Indah (19.0), KOPPAS
"Sepakat" (22.0), KSU. Monjaya (l2.0), Kop. Angsana (21.0).
Aspek RentnbiIitns
·
Rasio antara SHU sebelum pajak terhadap pendapatan
operasional
Penilaian
terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan KSP dan USP untuk memperoleh
SHU dibanding dengan pendapatan operasional dalam satu tahun buku.
LKM Binaan AMF
yang memperoleh rasio 2 5% (rasio optimal). Bila rasionya 0 atau negatif (-) diberi nilai kredit 0 (nol) seperti Koperasi
Peternakan Nusa Indah (-41.8) dan Koperasi Angsana (- 989.9), ini berarti bahwa KSP atau USP tersebut tidak memperoleh SHU atau
rugi.
·
Rasio antara SHU sebelum pajak terhadap total asset
Penilaian ini
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan KSP/USP untuk memperoleh SHU dari total aset
yang dipergunakan. Apabila rasionya 0 atau negatif diberi nilai kredit 0, artinya
KSP atau USP tidak memperoleh SHU atau rugi. Hasil perhitungan rasio yang
diperoleh LKM Binaan AMF yang tidak memperoleh SHU atau rugi yaitu BQ.Cut
Meutia, KSP Peternakan Nusa Indah, KSU. Monjaya dan Koperasi Angsana, ha1 ini
didasarkan dari hasil perhitungan rasio yang diperoleh adalah 0 atau negatif (-), maka nilai kredit yang diberikan 0 (nol), dikalikan bobot 5% diperolehlah
skornya 0 (nol).
·
Rasio antara beban operasional terhadap pendapatan
operasional
Penilaian ini
dimaksudkan untuk mengetahui besarnva beban/biaya operasional KSP/USP dibandingkan dengan pendapatan operasional pada satu tahun
buku. Hasil perhitungan rasio yang diperoleh LKM Binaan Koperasi Peternakan Nusa
Indah dan Koperasi Angsana ≥ 100%, maka nilai kredit yang diberikan 0 dan skor
yang diperoleh juga 0, ini berarti bahwa beban operasional yang dikeluarkan
lebih besar dibandingkan dengan pendapatan operasionalnya. Sebaliknya bila
rasionya < 100%, NK yang diberikan 100
dikalikan bobot sebesar 5%, maka diperolehlah skor 5.0.
Aspek Likuiditas
Penilaian halitatif terhadap aspek likuiditas didasarkan
atas rasio antara pinjarnan diberikan terhadap dana yang diterima. Hasil
perhitungan rasio yang diperoleh < 90%, NK yang diberikan 100 dikalikan dengan bobot sebesar lo%, maka skor
yang diperoleh yaitu 10.0. Begitu sebaliknya bila rasio yang diperoleh 2 90% NK nya 0, maka skor yang diperoleh 0, ini berarti
pinjaman yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan dana yang diterima oleh
LKM Binaan AMF tersebut.
Nama : Tanti Tri Setianingsih
NPM : 27211023
Kelas :2EB09
No comments:
Post a Comment