all about my task




Friday, December 7, 2012

Review 10: Hasil

 Analisis Kinerja Keuangan pada Koperasi Simpan Pinjam Binaan Aceh Micro Finance (AMF) di Kota Lhokseumawe
Oleh :
Darmawati
Jurnal Eksekutif, volume 4, nomor 3, Desember 2007



HASIL
Aceh Micro Finance (Lembaga Keuangan ga keuangan mikro. Mikro Aceh) adalah merupakan suatu lembaga keuangan yang diperuntukkan melayani kebutuhan  modal bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan. Ketidak mampuan akses tersebut pada umumnya dikarenakan tidak dimilikinya persyaratan jaminan atau administrasi/laporan keuangan usahanya atau karena bercampurnya harta keluarga  dengan harta usahanya.
Terselenggaranya AMF Center dengan perwakilannya mendapat dukungan dari BRR, dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu dari masa awal kegiatan program yang terdiri dari penyelidikan bantuan pengadaan sarana dan prasarananya, sosialisasi kelembagaan, sampai pada seleksi dan rekrutmen, serta subsidi honor calon pengelola, dan pen- dirian AMF center sebagai payung tertinggi dalam konfigurasi sistem lembaga keuangan mikro di NAD ini.
Penyediaan bantuan-bantuan tersebut, dimaksudkan agar para pengelolanya tidak memiliki beban operasional yang berat pada saat awal beroperasinya program, sehingga dapat melakukan pengelolaan AMF Center dan jaringan perwakilannya  lebih terkonsentrasi pada pertumbuhan dan perkernbangan serta penguatan kelembagaannya. Dengan demikian, target akhir dari kegiatan pendirian AMF Center ini adalah terbentuknya sebuah kelembagaan yang disebut Aceh Micro Finance Center yang menjalankan fungsi-fungsi "apex"  atau jangkar beserta jaringan/perwakilannya yang  berada di level kabupaien atau kota.

Penetapan LKM (KSPAJSP Koperasi Peserta Program)
Proses Penetapan
Untuk menetapkan LKM Koperasi peserta program Pemberdayaan Koperasi dan UKM melalui LKM, dilakukan melalui proses identifikasi dan inventarisasi terhadap LKM "existing" yang ada di masing-masing KabupatenKota. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Satker BRR Koperasi dan UKM, dengan personil tim yang terdiri dari para pakar dan praktisi dari lembaga-lembaga/NGO (lokal dan internasional) yang kompeten dan “concern” dengan kegiatan lembaga keuangan mikro.

Kriteria/Faktoryang DiniIai
Untuk menentukan kelayakan sebuah LKM (KSP/USP Koperasi) dapat diikutsertakan dalam program ini, dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagai berikut :
·         Kriteria Umum
1.      Koperasi memiliki prinsip keanggotaan terbuka, bukan koperasi fungsional (bukan koperasi karyawan).
2.      Koperasi sudah melaksanakan RAT tahun bersangkutan.
3.      Koperasi Simpan Pinjam (single purpose) atau
4.      Koperasi Serba Usaha (multi purpose) yang memiliki unit simpan pinjam, namun harus bersedia mengubah anggaran dasarnya menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan atau menjadikan Unit Simpan Pinjamnya benar-benar sebagai sebuah lembaga  keuangan yang otonom sesuai dengan  ketuan perundang-undangan.
5.      Koperasi yang berdomisili di ibukota  kecamatan yang belum terdapat LKM  program BRR.
6.      Koperasi memiliki kantor layanan di pasar.
7.      Koperasi tidak sedang mengelola dana bantuan program pemerintah atau lembaga yang lain yang jumlahnya lebih dari Rp. 200 juta.
8.      Koperasi tidak sedang mengelola dana Bantuan dan atau pernah mengelola dana bantuan program pemerintah atau lembaga lain, tetapi tidak bermasalah.

  • Kriteria Khusus
Kriteria khusus ini dimaksudkan untuk menilai kualitas dan atau tingkat kesehatan koperasi
yang bersangkutan di samping persesuaiannya dengan kebijakan program. Kriteria khusus ini
dinilai berdasarkan komponen penilaian dan menggunakan media atau format sebagaimana contoh terlampir.

Model Pembiayaan pada LKM

Jenis Pembiayaan/Pinjaman yang dapat disalurkan oleh LKM melalui program ini terdiri dari:
·      Bantuan Modal Kerja LKM :
ü  Bantuan Modal Kerja LKM Primer (Kecamatan/Desa)
Dana ini diberikan kepada masing-masing LKM sebesar Rp. 410.000.000 sebagai modal kerja dana bergulir LKM. Selanjutnya LKM menyalurkannya kepada masyarakatlpengusaha mikro sebagai pinjaman atau akad pembiayaan usaha untuk semua sektor usaha skala mikro.
ü  Bantuan Modal Kerja LKM Kabupaten/Kota.
Bantuan modal kerja ini disediakan untuk LKM KabupatenKota masing-masing sebesar Rp. 300 juta per LKM KabupatenKota, dengan maksud agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai “apex” nya LKM, atau "ancor" (jangkar)-nya LKM.
·      Bantuan Modal Usaha Kecil
BLM jenis ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan masyarakat usaha kecil yang membutuhkan bantuan pinjaman untuk usahanya, khususnya setelah musibah bencana.
·      Bantuan Modal Usaha Produk Khusus Daerah
BLM jenis ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dan produk-produk khas daerah yang memiliki karakteristik sebagai keIebihan daerah masing-masing, sekaligus mengangkat pertumbuhan industri daerah yang hersangkutan. Batas maksimal pinjaman untuk skim ini adalah sampai dengan Rp 50 juta.
·      BLM Untuk Peningkatan Produk Unggulan UKM
BLM untuk produk ini difokuskan pada beberapa daerah tertentu yang diharapkan memiIiki keunggulan produk yang bisa diangkat sebagai keunggulan dan kebanggaan masyarakat Aceh, khususnya pada tingkat intemasional. Batas pinjaman maksimal untuk Skim ini adalah sampai dengan Rp 100 juta.
·      BLM Untuk Modal Kerja UKM Trading House Center dan UKM Trading House Representatif.
BLM untuk jenis ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan dan kualitas pemasaran produk-produk UKM, baik melalui media trading house UKM maupun media lain yang harus disiapkan oleh pelaku UKM dan pengelola trading house UKM, baik pusat maupun perwakilan di daerahnya. Batas pinjaman maksimal untuk pusat sebesar Rp 100 juta per unit/UKM, sedangkan perwakilan hanya Rp 50 juta per UKM/orang semata-mata karena tingkat atau skala ekonomi daerah yang berbeda.

Status Dana Program Pada LKM
Status Dana Program Di LKM Primer/l.embaga Pelaksanaan
Dana-dana program yang disalurkan kepada masyarakat melalui LKM atau lembaga pelaksana ini dapat dibedakan dalam perlakuan / statusnya sebagai berikut:
·      80% dari total dana-dana bantuan program BRR tersebut, ditetapkan sebagai Dana Penyertaan dari PemerintahBRR untuk modal LKM/Lembaga yang bersangkutan.
·      20% dari total dana-dana bantuan program BRR tersebut, ditetapkan sebagai pinjaman lunak jangka panjang selama 3 tahun terhitung sejak akadlkonhak ditanda tangani.

Status Dana Program di AMF Center dan Representat$
Status dana program untuk alokasi AMF Center dan perwakilannya (AMF KabIKota), diberlakukan sebagai hibah kepada AMF Centei sebagai representasi masyarakat provinsi NAD. Dengan demikian jumlah dana program i n i akan menambah aset reform AMF Center, dan sebagai saham dari LKM-LKM Primer (KecarnatanDesa) dan dimungkinkan bertambah sesuai dengan jumlah proporsional pengaturannya kemudian.

Tinjauan Rasio Keuangan Koperasi
Berdasarkan data yang disajikan dalam laporan keuangan dari masing-masing LKM Binaan AMF, penelitian ini hanya menganalisa keadaan keuangan pada 6 unit LKM saja sedangkan 2 unit LKM lainnya tidak bersedia memberikan data, maka keadaan keuangan dapat dilihat dari rasio-rasio berikut ini:

Aspek Permodalon
·      Rasio antara modal sendiri terhadap total asset Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan modal sendiri KSP/modal tetap USP dalam mendukung pendanaan terhadap total asset. Besarnya rasio yang diperoleh pada masing-masing LKM Binaan AMF yaitu BQSurya Melati (9.6%), BQ. Cut Meutia (42.34%), Kop. Peternakan Nusa Indah (39. I%), KOPPAS "Sepakat" (41.71%), KSU. Monjaya (66.4%), Kop. Angsana (100.8%) atau > 0, untuk setiap kenaikan rasio modal 1% mulai dari 0% ini nilai kredit dikali 5 dengan maksimum nilai 100, dikalikan dengan bobot sebesar 10% diperolehlah skor masing-masing LKM tersebut sebesar 10.0.

·      Rasio antara modal sendiri terhadap pinjaman diberikan beresiko Penilaian terhadap rasio antara modal sendiri KSP/modal tetap USP terhadap pinjaman yang diberikan yang beresiko dimaksudkan untuk mengukur kemampuan modal sendiri KSP/modal tetap USP untuk menutup resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan. Rasio modal sendiri terhadap pinjaman yang diberikan beresiko dari masing-masing LKM Binaan yaitu > 0, ini berarti bnhwa LKM Binaan tersebut mampu menutupi resiko atas pemberian pinjaman yang tidak didukung dengan agunan.

Aspek Kualitns Asset Produktif (UP)
·      Rasio antara volume pinjaman kepada anggota terhadap volume pinjaman diberikan. Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur besarnya volume pinjaman yang diberikan kepada anggota dibandingkan seluruh volume pinjaman yang diberikan. Rasio volume pinjaman kepada anggota terhadap volume pinjaman yang diberikan dari masingmasing LKM Binaan AMF tersebut yaitu 60%, artinya KSP/USP dinilai baik karena pinjaman yang diberikan kepada anggota minimal 60% dari volume pinjaman yang diberikan. Dikarenakan rasionya > 60% maka diberikan nilai kredit 100 dikalikan dengan bobot 10% diperolehlah skor masing-masingnya 10.0.

·      Rasio antara resiko pinjaman bermasalah dengan pinjaman yang diberikan.
Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur besarnya resiko pinjaman bermasalah dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan. Semakin kecil rasio antara resiko pinjaman bermasalah dengan pinjaman yang diberikan, maka semakin tinggi nilai kreditnya atau kualitasnya semakin baik. rasio pinjaman bermasalah dengan pinjaman yang diberikan, berdasarkan hasil perhitungan terlihat bahwa yang rasionya 50% yaitu Koperasi Peternakan Nusa Indah sebesar 40.2%, artinya semakin kecil pinjaman bermasalah (kurang lancar,diragukan dan macet) maka semakin baik kualitas pinjaman yang diberikan. Untuk penurunan rasio I%, nilai kreditnya setelah 50% dikurangi dengan rasio kemudian dikalikan 2, dengan maksimum nilai kredit 100. Diperolehlah skor 1.96 setelah dikalikan dengan bobot 10%.

·      Rasio antara cadangan resiko dengan resiko pinjaman bermasalah.
Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur besarnya cadangan resiko dibandingkan dengan resiko pinjaman bermasalah. Semakin kecil rasionya maka semakin tidak baik nilai kreditnya. Berdasarkan rasio yang diperoleh masing-masing LKM Binaan yaitu 0%, artinya cadangan resiko yang dihimpun kecil atau bahkan hampir tidak ada cadangan penghapusan untuk menutupi resiko pinjaman bermasalah maka semakin tidak baik nilai kreditnya.

Aspek manajemen
Penilaian aspek manajemen meliputi beberapa komponen yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, pengelolaan, rentabilitas dan likuiditas. Skor yang diperoleh dari perhitungan nilai kredit yang didasarkan kepada ketentuan yang sudah ada dimana setiap jawaban dinilai positif (+) diberi nilai kredit sebesar 4 (empat), dikalikan dengan bobot sebesar 25%, pada masing-masing LKM Binaan tersebut diuraikan sebagai berikut: BQ. Surya Melati (25.0), BQ.Cut Meutia (23.0), Kop. Peternakan Nusa Indah (19.0), KOPPAS "Sepakat" (22.0), KSU. Monjaya (l2.0), Kop. Angsana (21.0).

Aspek RentnbiIitns
·      Rasio antara SHU sebelum pajak terhadap pendapatan operasional
Penilaian terhadap rasio ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan KSP dan USP untuk memperoleh SHU dibanding dengan pendapatan operasional dalam satu tahun buku.
LKM Binaan AMF yang memperoleh rasio 2 5% (rasio optimal). Bila rasionya 0 atau negatif (-) diberi nilai kredit 0 (nol) seperti Koperasi Peternakan Nusa Indah (-41.8) dan Koperasi Angsana (- 989.9), ini berarti bahwa KSP atau USP tersebut tidak memperoleh SHU atau rugi.
·      Rasio antara SHU sebelum pajak terhadap total asset
Penilaian ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan KSP/USP untuk memperoleh SHU dari total aset yang dipergunakan. Apabila rasionya 0 atau negatif diberi nilai kredit 0, artinya KSP atau USP tidak memperoleh SHU atau rugi. Hasil perhitungan rasio yang diperoleh LKM Binaan AMF yang tidak memperoleh SHU atau rugi yaitu BQ.Cut Meutia, KSP Peternakan Nusa Indah, KSU. Monjaya dan Koperasi Angsana, ha1 ini didasarkan dari hasil perhitungan rasio yang diperoleh adalah 0 atau negatif (-), maka nilai kredit yang diberikan 0 (nol), dikalikan bobot 5% diperolehlah skornya 0 (nol).

·      Rasio antara beban operasional terhadap pendapatan operasional
Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui besarnva beban/biaya operasional KSP/USP dibandingkan dengan pendapatan operasional pada satu tahun buku. Hasil perhitungan rasio yang diperoleh LKM Binaan Koperasi Peternakan Nusa Indah dan Koperasi Angsana 100%, maka nilai kredit yang diberikan 0 dan skor yang diperoleh juga 0, ini berarti bahwa beban operasional yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan operasionalnya. Sebaliknya bila rasionya < 100%, NK yang diberikan 100 dikalikan bobot sebesar 5%, maka diperolehlah skor 5.0.

Aspek Likuiditas
Penilaian halitatif terhadap aspek likuiditas didasarkan atas rasio antara pinjarnan diberikan terhadap dana yang diterima. Hasil perhitungan rasio yang diperoleh < 90%, NK yang diberikan 100 dikalikan dengan bobot sebesar lo%, maka skor yang diperoleh yaitu 10.0. Begitu sebaliknya bila rasio yang diperoleh 2 90% NK nya 0, maka skor yang diperoleh 0, ini berarti pinjaman yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan dana yang diterima oleh LKM Binaan AMF tersebut.



Nama   : Tanti Tri Setianingsih
NPM   : 27211023
Kelas   :2EB09

No comments:

Post a Comment