all about my task




Wednesday, December 5, 2012

Review 4: Perbangdingan koperasi di Berbagai Negara


Membangun Citra Koperasi Indonesia
Oleh :
Sukidjo
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008


Perbandingan Koperasi di Berbagai Negara
Konsep koperasi adalah konsep umum yang berlaku di seluruh dunia. Ciri khas koperasi dapat dipandang sebagai jati diri yang sejak kelahirannya hingga dewasa ini tetap eksis meskipun politik, ekonomi, social dan budaya dunia mengalami berbagai perubahan. Menurut Ibnoe Sudjono (1997 : 2 5) kekhasan (ciri khas) koperasi secara universal dapat dicirikan ke dalam tiga hal, yakni :
1.      Nilai-nilai sosial merupakan bagian integral prinsip-prinsip koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa prinsip-prinsip koperasi yang ditegakkan merupakan koreksi terhadap sistem kapitalisme yang mengagungkan individualisme, profit motive, kebebasan, serta persaingan. Prinsip-prinsip koperasi juga menolak faham komunisme, yang mengagungkan “sama rasa sama rata”, tidak diakuinya hak milik perseorangan, serta individu merupakan buruh Negara. Nilai-nilai social yang dijunjung koperasi merupakan nilai universal antara lain kebersamaan, demokrasi/kesamaan hak, kesejahteraan bersama serta keadilan social.
2.      Koperasi merupakan kumpulan orang-orang (people based-association). Koperasi dapat dipandang sebagai perkumpulan dan juga sebagai perusahaan. Koperasi sebagai kumpulan orang inilah yang membedakan dengan perusahaan kapitalistik sebagai perusahaan kumpulan modal/saham (capital based-corporation). Dalam koperasi yang dipentingkan eksistensi orang-orang dan bukan modalnya.
3.      Prinsip-prinsip koperasi merupakan garis pemandu atau penuntun pelaksanaan kegiatan usaha koperasi, di mana pengendalian dilakukan secara demokratis dan surplus ekonomi dibagikan atas besar-kecilnya jasa anggota terhadap koperasi. Sedangkan surplus ekonomi yang berasal bukan dari anggota tidak boleh dibagikan untuk anggota, melainkan harus digunakan untuk memajukan dan mengembangkan koperasi guna meningkatkan pelayanan kepada anggota.

Menurut Subiyakto Tjakrawerdaja (2007) ide koperasi sebenarnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan berasal dari negara Eropa. Oleh sebab itu, peran koperasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Di berbagai Negara, koperasi dijadikansebagai salah satu bentuk dari suatu badan usaha yang dimiliki oleh banyak orang, dengan prinsip satu anggota satu suara. Koperasi Indonesia tidak hanya sekedar itu, melainkan masih diberikan peran yang strategis dalam pembangunan yakni sebagai sarana untuk pengentasan kemiskinan. Konsep koperasi merupakan konsep umum dunia, namun ketika koperasi akan diterapkan di Indonesia yang digagas oleh Bung Hatta muncul perbedaan yang mendasar tentang konsep Koperasi Indonesia. Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan. Koperasi Indonesia mengemban misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, koperasi Indonesia mempunyai peran untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara. Adanya perbedaan peran koperasi Indonesia dengan koperasi di negara lain dilatarbelakangi bahwa koperasi di Indonesia lahir karena adanya kemiskinan struktural, di mana kemiskinan bukanlah merupakan masalah baru bagi Indonesia dan di lain pihak sebagian besar penduduk Indonesia masih berada dalam kategori miskin. Oleh sebab itu, perlu adanya usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia atas peran dan manfaat koperasi untuk meningkatkan taraf hidup warga masyarakat dengan cara memberikan contoh untuk meyakinkan bahwa sesungguhnya koperasi mampu mengelola usaha dengan baik sehingga memberikan kesejahteraan kepada anggota. Gambaran keberhasilan koperasi dalam membantu perekonomian dapat diketahui dari data di bawah ini.
Menurut Jangkung Handoyo Mulya ( 2007), keberadaan koperasi di Jerman telah mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian bangsa sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara Skandinavia. Sementara itu, koperasi konsumen di Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan di negara-negara maju tersebut, mereka berusaha mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi dengan harapan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya (Mutis, 2003).
Menurut Thoby Mutis (2001), di Amerika Serikat, credit union (koperasi kredit) memiliki peran yang sangat penting khususnya di lingkungan industri, yakni untuk memantau kepemilikan saham maupun menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya koperasi kredit ini, maka tidak mengherankan jika para buruh di Amerika Serikat dan Kanada memberikan julukan koperasi kredit sebagai “people’s bank”, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan setia kepada anggota. Demikian juga, di California terdapat koperasi Sunkis yang mampu mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik Coca Cola tersebut tidak perlu memiliki kebun sunkis sendiri, melainkan cukup membeli sunkis dari koperasi yang dimiliki oleh para petani suknis.
Di Jepang, koperasi difungsikan sebagai wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan Jepang, koperasi telah mampu menggantikan fungsi bank sehingga koperasi pedesaan ini dikenal sebagai “bank rakyat” , di mana koperasi tersebut dalam menjalankan aktivitasnya telah menerapkan system perbankan.
Di Indonesia, banyak juga koperasi yang berhasil, dan merupakan perusahaan yang besar dan handal, antara lain: GKBI yang bergerak di bidang usaha batik, Kopti yang bergerak di bidang usaha tahu dan tempe; serta KOSUDGAMA koperasi yang berbasis di perguruan tinggi dan KUD pada era pemerintahan Orde Baru mampu menjaga kestabilan komoditi beras.
Namun demikian, masih banyak juga koperasi yang kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga menyebabkan trauma dan citra koperasi menjadi negative. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah:
1.      Ketidakmampuan koperasi menjalankan fungsi yang dijanjikan. Banyak alasan mengapa orang-orang menginginkan terbentuknya koperasi, antara lain untuk memperoleh pelayanan usaha yang optimal. Dengan berkoperasi, para anggota menginginkan dapat memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dan barangbarang kebutuhan usaha secara tepat waktu dan harga yang relative lebih murah, memperoleh pinjaman dengan syarat yang lebih mudah, dapat menjual produk dengan harga yang menguntungkan, meningkatkan posisi tawar terhadap pihak lain, dapat mengembangkan usaha lanjutan (misalnya pengolahan dan pemasaran) serta meningkatkan kekuatan dalam menghadapi praktek monopoli maupun persaingan. Apabila koperasi tidak mampu menjalankan fungsinya untuk mewujudkan apa yang diharapkan anggotanya, sudah barang tentu para anggota merasa kecewa yang akhirnya muncul citra yang kurang baik terhadap koperasi.
2.      Adanya penyimpangan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam perkembangannya, jika tidak hati-hati dapat terjadi penyimpangan kegiatan koperasi yang lebih mengutamakan kepentingan pengurus atau investor, sehingga kebijaksanaan yang diambil justru digunakan untuk membela dan melindungi kepentingan pengurus/investor. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam, penerapan bunga pinjaman yang relatif tinggi kepada anggota, dengan maksud dapat membayar bunga yang relatif tinggi terhadap para penabung/investor. Contoh lain, koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.
3.      Kualitas sumber daya manusia yang rendah. Suatu organisasi termasuk koperasi akan dapat maju dan berkembang apabila didukung oleh sumber daya yang berkualitas, khususnya untuk pengurus atau pengelola. Perlu disadari bersama bahwa koperasi bukan merupakan organisasi social yang usahanya memberikan santunan, bantuan cuma-cuma, bantuan social dan sebagainya. Adalah keliru, jika seseorang ingin menjadi anggota koperasi dengan maksud untuk memperoleh bantuan. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social, sehingga dalam menjalankan kegiatannya tetap berpegang pada prinsip-prinsip bisnis, berusaha mengembangkan usaha, memperoleh keuntungan, bertindak rasional, mencari dan memanfaatkan peluang dengan tetap memperhatikan pelayanan dan kepentingan anggota. Sebagai organisasi ekonomi, koperasi memerlukan pengurus/pengelola yang berkualitas, sehingga mampu menjalankan manajemen organisasi dan usaha yang baik, kreatif, inovatif dan mampu menjalin komunikasi ke berbagai pihak. Sebaliknya jika pengurus/pengelola koperasi tidak berkualitas, maka pengelolaan usaha dilakukan seadanya, hasil usaha yang dicapai rendah atau usahanya tidak berkembang. Jika usaha koperasi tidak berkembang, para anggota merasa dirugikan, akibatnya mereka merasa berkoperasi tidak ada manfaatnya sehingga citra koperasi menjadi kurang baik.
4.      Pengawas bekerja tidak optimal. Pengawas atau badan pemeriksa dipercaya oleh rapat anggota ditugasi melakukan monitoring dan pengawasan jalannya kehidupan koperasi baik organisasi, usaha, maupun administrasi pembukuan. Adanya pengawas diharapkan dapat menyelamatkan harta kekayaan milik organisasi, anggota maupun stakeholder yang lain. Untuk itu pengawas harus melakukan pemeriksaan secara rutin, baik yang dilakukan secara mendadak maupun periodik dan selanjutnya melakukan tindak lanjut apabila ditemukan adanya penyimpangan. Kenyataannya, banyak pengawas yang tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan pemeriksaan secara dini, hanya memeriksa sekali setahun dan dilakukan secara sekilas. Akibatnya tidak diketahui adanya penyimpangan yang terjadi. Tidak berfungsinya pengawas memungkinkan terjadinya penyimpangan sehingga koperasi menderita kerugian
5.      Pengurus/pengelola tidak jujur. Kejujuran berkaitan dengan sikap mental dan moral. Banyak koperasi yang mengalami kebankrutan karena pengurus/ pengelolanya bersikap korup, ingin memperkaya diri serta memanfaatkan fasilitas koperasi untuk memenuhi kepentingan diri sendiri atau golongan.

Nama   : Tanti Tri Setianingsih
NPM   : 27211023
Kelas   : 2EB09

No comments:

Post a Comment