all about my task




Friday, December 28, 2012

Review 20 ( Gambaran Program Penanggulangan Kemiskinan Indonesia)


KOPERASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI INDONESIA:
TINJAUAN PROBABILITAS TINGKAT ANGGOTA KOPERASI
DAN KEMISKINAN PROVINSI
Oleh :
Johnny W. Situmorang dan Saudin Sijabat
JURNAL VOLUME 6 - SEPTEMBER 2011 : 43 – 69


II.  GAMBARAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
INDONESIA

Sesungguhnya, berbagai program penanggulangan kemiskinan di Indonesia telah diluncurkan oleh Pemerintah RI baik semasa Orde Baru maupun Reformasi. Pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia pada pemerintahan Presiden SBY tercantum dalam RPJM 2004-2009 dan 2009-2014 juga sejalan dengan Milennium Development Goals (MDGs) yang telah disepakati secara multilateral. Pada Tabel 1 terlihat berdasarkan UU 25 tahun 2004, RPJM berisi rencana strategis untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan dengan pencapaian tingkat pengangguran 5- 6% dan tingkat kemiskinan 8-10% pada tahun 2014. MDGs dalam pertemuan puncak PBB mengeluarkan resolusi anti-kemiskinan dan perhatian terhadap perempuan dan anak menghadapi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit. Pemberantasan kemiskinan di Indonesia sejalan dengan MDGs adalah penurunan penduduk miskin dan penderita kelaparan sampai 50%. Sementara, keberadaan koperasi berdasarkan UU 25 tahun 1992 berfungsi membangun masyarakat agar mampu meningkatkan kesejahteraan. Artinya, keberadaan koperasi adalah untuk menanggulangi kemiskinan rakyat. Menurut David T. Ellwood1 (2010) bahwa terdapat empat syarat untuk menciptakan lapangan kerja dan menghapus kemiskinan, yakni ekonomi yang kuat, keunggulan komparatif jangka panjang, kelembagaan dan pemerintahan yang kuat, dan program bagi kaum miskin yang dirancang secara seksama.

Tabel 1.
Visi Penanggulangan Kemiskinan Berdasarkan RPJM, MDGs, dan Perkoperasian


Sumber: Bappenas (2009), Website UN (2011)
Program penanggulangan kemiskinan pada era kedua pemerintahan Presiden SBY semakin dipercepat pencapaian targetnya untuk mengurangi jumlah orang miskin. Presiden SBY selalu menekankan pentingnya penanggulangan kemiskinan dalam era 2009-2011. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ditetapkan sebagai penanggungjawab pelaksanaan program pemberantasan kemiskinan. Terdapat tiga jalur strategi pembangunan Presiden SBY, yakni pro-growth, pro-job, dan propoor. Strategi ini adalah untuk menurunkan tingkat penduduk di bawa garis kemiskinan, membuka kesempatan kerja, dan berusaha. Berbagai bentuk program yang dilaksanakan disesuaikan dengan klaster. Pada Klaster-1 melibatkan 7 kementerian dan lembaga dengan 8 program. Klaster-2 melibatkan 13 kementerian dan lembaga dengan 17 program. Klaster-3 melibatkan 16 kementerian dan lembaga dengan 25 program.
 Hampir semua kementerian melaksanakan program pemberantasan kemiskinan. Dalam rangka koordinasi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) sebagai koordinator implementasi semua program penanggulangan kemiskinan telah merumuskan rencana strateginya dengan sasaran utama adalah menurunkan jumlah penduduk miskin laki-laki dan perempuan2. Menurut Kemenko Kesra (2008), bahwa koordinasi dan harmonisasi penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai lembaga membagi target kebijakan berdasarkan klaster. Klaster-1 merupakan kelompok rumahtangga kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin yang merupakan kelompok masyarakat termiskin dari yang miskin, tertinggal, dan tidak memiliki modal apapun. Pada tahun 2008, target rumah tangga sasaran (RTS) mencapai 18,5 juta dan pada tahun 2014 tentunya RTS akan berkurang. Mereka termasuk dalam kategori kemiskinan struktural yang terparah yang sangat membutuhkan perlindungan sosial. Klaster-2, kelompok masyarakat miskin yang berpotensi mandiri bila diberikan bantuan. Sedangkan Klaster-3 adalah kelompok masyarakat miskin tapi sudah bisa mandiri dan mengembangkan diri dalam bisnis dan penciptaan lapangan kerja. Jenis bantuan sosial yang ditujukan pada Klaster-1 antara lain adalah jaminan kesehatan dan pemberian beras murah bersubsidi. Bantuan yang diberikan untuk Klaster-2 adalah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat yang termasuk dalam skema PNPMM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) atau Program Mandiri, seperti program pengembangan kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP pada tahun 2007, awal PNPMM. Sampai tahun 2011, berkembang menjadi beberapa program.
Program Mandiri memfasilitasi masyarakat agar terdorong bangkit bersama dalam hal merencanakan, melaksanakan hasil perencanaan, dan mengawasi hasil pelaksanaan dari rencana yang telah disusun oleh masyarakat. Proses dalam Program Mandiri merupakan proses pembelajaran masyarakat untuk hidup mandiri dalam hal nilai, kemitraan, demokratisasi, kesetaraan gender, dan ekonomi. Mulai tahun 2009, Program Mandiri mencakup seluruh kecamatan yang mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk orang miskin dan wilayah tertinggal dalam rangka, pertama, pengembangan masyarakat, kedua BLM sebagai stimulan atau pelengkap keswadayaan masyarakat, ketiga adalah peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal, dan keempat, pengelolaan dan pengembangan program. Salah satu sumber pembiayaan PNPM pada tahun 2011 adalah Asian Development Fund dengan nilai US $50.00 juta untuk proyek infrastruktur perdesaan mencakup 1724,0 desa di propinsi-propinsi Jambi, Lampung, Riau, dan Sumatera
Selatan.
Pada Klaster-3, target grupnya adalah masyarakat yang termasuk kategori mandiri dan mampu mengembangkan diri sendiri. Kegiatan yang masuk dalam program ini adalah pemberdayaan dan pengembangan usaha. Dalam strata kemisikinan, kelompok miskin ini termasuk kategori miskin pada lapisan atas. Dengan perlakuan sedikit saja kelompok ini sudah mampu masuk kelompok tak miskin. Pada umumnya, kelompok ini mencakup masyarakat yang tergabung dalam koperasi serta usaha skala mikro, kecil, dan menengah, termasuk koperasi (KUMKM). Mengacu pada Klaster-3 ini, sasaran masyarakat miskin kemungkinannya adalah kelompok miskin pada lapisan atas atau di atas garis kemiskinan. Oleh karena itu, manakala Kementerian KUKM meluncurkan program pemberantasan kemiskinan, sasarannya adalah kelompok UMKM, khususnya pengusaha skala mikro yang jumlah entitasnya terbanyak dan lemah dalam segala hal.
Tanggungjawab pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan. Menurut Kemenko Kesra (2011), nilai alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2002, nilai anggaran sebesar Rp.16,5 triliun dengan jumlah orang miskin 38,4 juta orang dan menjadi Rp.94.0 triliun dengan jumlah orang miskin menjadi 31,02 juta pada tahun 2010. Selama tahun 2002 sampai 2010 secara kumulatif, total anggaran penanggulangan kemiskinan telah mencapai Rp.389,70 triliun atau rata-rata Rp.43,30 triliun per tahun. Selama periode tersebut, rasio anggaran penanggulangan kemiskinan dan jumlah orang miskin adalah sebesar Rp.1.21 juta per orang. Bila dibandingkan dengan nilai pendapatan (salary) rata-rata buruh di sektor manufaktur selama 2005-2009, rasio anggaran dan salary tersebut adalah 4.693. Artinya, nilai alokasi tersebut sebesar 4.69 kali salary buruh di sektor manufaktur.
Kementerian KUKM termasuk lembaga pemerintah yang cakupan penanggulangan kemiskinan dalam Klaster-3. Posisi KUMKM di Indonesia sangat strategis dari jumlah pelaku dan penyerapan tenaga kerja. Menurut Kementerian KUKM (2010), pada tahun 2009, jumlah koperasi lebih dari 170 ribu unit dengan anggota lebih dari 29 juta orang atau rata-rata 245.12 per koperasi aktif. Penyerapan tenaga kerja koperasi sebesar 325.16 ribu orang atau rata-rata 2.73 orang per koperasi aktif. Sedangkan jumlah UMKM lebih dari 52 juta unit yang sebagian besarnya adalah skala usaha mikro sebanyak 98.9%, usaha kecil 1.01%, dan sisanya usaha skala menengah. Dengan penyerapan tenaga kerja UMKM mencapai 90 juta orang atau rata-rata 1.73 orang per unit usaha, UMKM adalah badan usaha utama pendukung lapangan kerja. Dengan demikian penanggulangan kemiskinan melalui jalur KUMKM sangat strategis. Itu sebabnya, pemerintah memberikan perhatian besar pada pengembangan KUMKM. Pada tahun 2005, Presiden RI telah mencanangkan Tahun Keuangan Mikro dengan meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat melalui sektor perbankan. Pada peringatan Hari Koperasi ke-63, 15 Juli 2010 di Surabaya, Presiden SBY telah memerintahkan agar pejabat pemerintah serius mengatasi masalah perkoperasian agar mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat (Sularso, 2010). Awal tahun 2011, dibangkitkan lagi oleh Presiden Gerakan Kewirausahaan Nasional. Bahkan pada setiap hari ulang tahun koperasi, selalu disertai dengan slogan bahwa “koperasi itu solusi penanggulangan kemiskinan”. Fungsi pemerintah dalam pembangunan koperasi semestinya bersama Dewan Koperasi yang terbentuk karena perintah UU tentang perkoperasian.
Kementerian KUKM sejak tahun 2003 telah mengembangkan program dalam rangka penanggulangan kemiskinan pada Klaster-3 ini. Bentuk kegiatan yang diluncurkan adalah Bantuan Langsung Sosial (BLS) untuk pembiayaan KUKM, Bantuan Pinjaman Dana Bergulir yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) dengan nama Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB), dan Bantuan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelola KUMKM.Skim BLS sepenuhnya bersumber dari Anggaran Belanja Pemerintah (APB Negara dan Daerah) yang tidak dikembalikan oleh penerima bantuan. Sedangkan pembiayaan melalui LPDB bersumber dari APBN/D dan hasil pengembalian perguliran dana sebelumnya. Sasaran BLS adalah UMKM dan Koperasi yang secara nyata belum mampu berkompetisi, sementara sasaran LPDB adalah UMKM yang tergabung dalam koperasi yang sudah mampu mengembangkan usaha tapi kategori non-bankable. Alokasi anggaran BLS telah mencapai triliunan rupiah sementara dana LPDB mencapai miliaran rupiah meskipun dana pembiayaan yang tersedia mencapai setidaknya satu triliunan rupiah. Secara teknis, pada tahun 2011, akses pembiayaan BLS semakin dipermudah oleh pemerintah dengan alasan bahwa koperasi sasaran adalah koperasi yang sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan pemerintah. Demikian juga akses pembiayaan LPDB, namun untuk kasus pinjaman skala besar lebih menuntut administrasi dan jaminan keikutsertaan koperasi yang lebih jelas. Semua bantuan pembiayaan KUMKM disalurkan melalui lembaga koperasi sebagai badan hukum.
Nilai realisasi bantuan dana bergulir selama tahun 2000-2007 di Kementerian KUKM mencapai Rp.1.4 miliar mencakup 12.273 koperasi. Khusus dana bergulir Program Agribisnis, nilai alokasi mencapai Rp.321.7 miliar yang melibatkan 448 koperasi. Program ini ingin membangkitkan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro untuk pembiayaan UMKM. Salah satu bantuan dana bergulir yang menarik adalah Program Perkassa5 yang diperuntukkan bagi pemberdayaan perempuan melalui koperasi. Nilai alokasi PERKASSA nasional sebesar Rp.24.7 miliar dan Koperasi Wanita (Kopwan) penerima sebanyak 247 unit. Dana bergulir Perkassa telah mampu membiayai sebanyak 6.175 orang anggota Kopwan sebagai pengusaha mikro (Anonim, 2009). Menurut Situmorang (2010a; 2010b), Program Perkassa mampu memberdayakan perempuan ibu rumah tangga sebagai pengusaha mikro. Dengan bantuan dana Rp100 juta per koperasi atau Rp.4.0 juta per anggota koperasi, Pr ogram Perka ssa te lah menggerakkan aktifita s ek onomi ke luarga yang pada umumnya keluarga miskin di perdesaan dan memosisikan koperasi semakin kuat.
Bantuan dana perbankan untuk penguatan usaha adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak tahun 2007. Peluncuran Program KUR oleh Presiden SBY adalah sebagai tindak lanjut dari Tahun Keuangan Mikro. Skema KUR adalah kredit umum perbankan dengan pola penjaminan pemerintah sebesar 70-80% dari nilai pinjaman yang pelaksanaannya oleh PT. Askrindo dan PT. Jamkrindo dengan dukungan Lembaga Penjaminan. Sasaran program ini adalah KUMKM yang layak tapi tidak memiliki kolateral. Bank pelaksana adalah Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BTN, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Pada tahun 2008 penyaluran KUR sebesar Rp.6.88 triliun mencakup 672.284 debitur atau rata-rata Rp.10.23 juta per debitur. Pada tahun 2010, bank pelaksana bertambah menjadi 13 dengan ikutnya bank daerah. Nilai penyaluran KUR hanya Rp.17.23 triliun mencakup 1.44 juta debitur atau rata-rata Rp.11.98 juta per debitur dengan non-performance loan 6.2%. Pada tahun 2010, KUR diperluas untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai Rp.5-10 juta (Kemenko Ekonomi, 2011). Secara nasional, pelaksanaan K UR be lum signifikan keber hasilannya karena ni lai rea lisasi di bawah Rp.20 triliun. Dalam praktek, persyaratan administratif, seperti tuntutan atas legalitas usaha dan langkanya surat-surat ijin pengusaha KUMK sering menjadi penghambat akses KUR. Padahal, pada umumnya, skala usaha mikro hampir tidak memiliki legalitas bisnis dan perijinan.
Skema BLS, LPDB, dan KUR sesungguhnya adalah untuk menanggulangi kemiskinan melalui pengembangan bisnis KUKM. Ketika koperasi yang memperoleh dana perkuatan modal maka dana tersebut akan disalurkan kepada anggota koperasi. Anggota koperasi pada umumnya adalah kelompok masyarakat yang lemah usahanya dan mungkin tingkat kesejahteraannya rendah. Meskipun tingkat kesejahteraan rakyat tidak semata-mata ditentukan oleh penyaluran dana dan perkembangan usaha rakyat. Tetapi, manakala jumlah KUMKM yang sangat banyak dengan anggota koperasi yang mencapai lebih dari 29 juta orang, pada saat yang sama jumlah orang miskin juga masih sangat banyak, mencapai lebih dari 30 juta orang. Sangat menarik diungkapkan relasi pemberantasan kemiskinan dengan upaya penanggulangan kemiskinan pada Klaster-3. Dengan program penanggulangan kemiskinan oleh Kementerian KUKM, harapannya semua anggota koperasi bukan menjadi bagian dari kemiskinan.

Nama   : Tanti Tri Setianingsih
NPM   : 27211023
Kelas   : 2EB09

No comments:

Post a Comment