all about my task




Friday, December 7, 2012

Review 13: Abstract


Kajian Tentang Keterkaitan Koperasi Sekunder Dengan Koperasi Primer Anggotanya
Oleh:
Togap Tambunan dan Jannes Situmorang
Jurnal Volume 4 – Agustus 2009 : 140-160

Abstract
Assessment on interrelation of secondary cooperative with primary cooperative of their member is aimed at: a) To identify the interralationship among provincial level secondary cooperative with the primary cooperative of their member. b) To identify the interralationship based on functional group implemented by secondary cooperative to primary cooperative of their member.
This assessment were done in 8 with the objects of secondary and primary cooperative of their member. sample was determined by using purposive sampling. The result of the data analysis show that: a) From the point of view of the implemenation of all the vertical integration function of secondary cooperatives interrelated with the primary cooperatives of their member. This interrelationship is significant and real, but it has a weak level of interrelationship. b) From the aspect of the implementation of vertical integration functions group of each insitutional functions, business functions and supporting functions, the secondary cooperative is interrelated with primary cooperatives of their members. This interrelationship is also significant or real, but the level of interrelationship is still weak.
This assessment suggest so that the level of interrelationship between secondary cooperative with the primary cooperative or their member could become stronger then capacity building, through training, extention, socialization, empowerment of cooperative principles, and techniques should be increased.

I.     PENDAHULUAN
1.1                                      Latar Belakang
Undang-Undang Koperasi Noor 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun koperasi berbagai jenis atau tingkatan. Pendirian koperasi sekunder dalam berbagai tingkatan selama ini dikenal dengan sebtan (1) Pusat, (2) Gabungan, dan (3) Induk.
Beberapa contoh Koperasi Sekunder yanng dikenal antara lain INKOPOL, INKOPKAR, INKPRI, INKOPDI, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD, PUSKOPDIT, PUSKOPTI, PUSKOPKAR, PUSKSP, dan lain-lain. Hingga saat ini tercatat terdapat 156 koperasi sekunder tingkat nasional yang terdiri dari 63 Induk Koperasi, 7 koperasi terbentuk Gabungan, dan 86 koperasi lainnya berbentuk pusat (kementrian Koperasi dan UMKM, 2005). Jumlah ini belum termasuk Koperasi Sekunder yang tersebar disetiap provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Sebagai sebuah lembaga, koperasi sekunder memiliki beberapa fungsi dan peran umum. Sesuai pasal 4 Undang-undang nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peran tersebut adalah: (1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, dan (2) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Sesuai Undang-undang perkoperasian, dalam menjalankan fugsinya, koperasi sekunder harus mampu membangun dan mengembangkan potensi ekonomi koperasi anggotanya. Koperasi-koperasi sekunder diharapkan mampu membentuk jaringan usaha dengan koperasi-koperasi primer dan mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan.
1.2              Permasalahan         
            fungsi koperasi sekunder secara spesifik menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 adalah (1) berfungsi sebagai jaringan dengan sekurang-kurangnya 3 anggota untuk menciptakan skala ekonomis dan posisi tawar, dan (2) Berfungsi sebagai “ subsidiaritas” dimana bisnis yang dilaksanakan anggota (koperasi primer) tidak dijalankan oleh koperasi sekunder sehingga tidak saling mematiakn. Juga menurut Undang-undang tersebut, koperasi sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder berdasarkan kesamaan dan tujuan efisiensi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun koperasi berbagai jenis atau tingkatan.
            Selama ini koperasi-koperasi sekunder terus terbentuk dan bertumbuh dengan berbagai aktivitas. Namun eksistensi dan keterkaitan antara koperasi sekunder dengan koperasi primer anggotanya hingga sekarang belum diketahui pasti. Juga belum diketahui peran koperasi sekunder menjalankan fungsi-fungsinya kepada koperasi primer anggotanya dan sebaliknya koperasi primer menjalankan kewajibannya kepada koperasi sekunder. Karena itu, diperlukan kajian untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan koperasi sekunder dengan koperasi primer anggotanya.
1.3              Tujuan kajian
            Tujuan kajian ini adalah untuk: 1) mengetahui keterkaitan antara koperasi sekunder tingkat provinsi dengan koperasi primer anggotanya; 2) Mengetahui keterkaitan berdasarkan kelompok fungsi yang dilaksanakan koperasi sekunder kepada koperasi primer anggotanya.
1.4              Ruang Lingkup
            Ruang lingkup kajian meliputi beberapa aspek antara lain; 1) Identifikasi hubungan fungsional dan capacity building koperasi sekunder tingkat provinsi dengan koperasi primer anggotanya; 2) identifikasi keterkaitan usaha antara koperasi sekunder tingkat provinsi dengan koperasi primer anggotanya; 3) Efisiensi usaha dan bargaining position di dalam koperasi sekunder tingkat provinsi dengan koperasi primer anggotanya.

Nama   : Tanti Tri Setianingsih
NPM   : 27211023
Kelas   : 2EB09

No comments:

Post a Comment