all about my task




Wednesday, December 5, 2012

review 3: Abstraksi dan Pendahuluan


Membangun Citra Koperasi Indonesia
Oleh :
Sukidjo
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008


Abstraksi
Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupakan landasan struktural Indonesia maka semua warga negara dan pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan mengembangkan koperasi menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Meskipun konsep koperasi merupakan konsep yang sifatnya general, namun koperasi di Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara lain. Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada perusahaan swasta dan negara. Namun demikian, rendahnya kualitas SDM koperasi, adanya kasus-kasus penyimpangan, serta kurang optimalnya peran pengawas menyebabkan kehidupan dan kinerja koperasi semakin terpuruk sehingga masyarakat trauma dan memiliki persepsi yang negatif terhadap koperasi.
Untuk membangun kembali citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan substansi dan nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya generasi muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi; membangun jaringan kerja sama
dengan pelaku ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya political will yang kuat dari pemerintah untuk mengembangkan koperasi, serta berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi.

Pendahuluan
Sejak Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi. Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena jelasjelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha milik Negara dan usaha swasta.
Gambaran yang disampaikan Bung Hatta tentang koperasi, seperti keberadaan Pabrik Semen Gresik atau PLTN Asahan yang dibentuk sendiri tanpa modal asing. Demikian pula untuk kepentingan menjalankan kegiatannya juga tidak memerlukan investasi asing. Jika terjadi kekurangan modal, pemecahannya dilakukan dengan meminjam modal dari luar negeri. Demikian juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dapat dilakukan dengan memanfaatkan tenaga-tenaga ahli asing namun tetap
berada dalam pengawasan dari manajemen sosial . Sektor swasta yang termasuk dalam kelompok usaha kecil dan usaha menengah disarankan untuk diwadahi dalam badan usaha koperasi sebagai organisasi skala besar. Ide ini dipengaruhi oleh gerakan koperasi di Skandinavia yang lebih concern dalam mengembangkan koperasi dibanding dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh perusahaan swasta (Dawam Raharja, 1997 : xiv)
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 mengisyaratkan Pemerintah harus memainkan peran yang aktif untuk menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor ekonomi yang kuat sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun dalam realitanya, banyak kebijaksanaan ekonomi yang ternyata merugikan kehidupan perkoperasian, dan sebaliknya usaha swasta memperoleh berbagai fasilitas dan keuntungan akibatnya kehidupan koperasi menjadi terpinggirkan sementara itu usaha swasta tampil ke depan sebagai panglima ekonomi Indonesia. Hal ini boleh-boleh saja, namun sayangnya usaha swasta yang berkembang ini hanya dimiliki oleh beberapa orang yang sebagian besar merupakan warga negara Indonesia non pribumi ataupun milik swasta asing.

Nama   : Tanti Tri Setianingsih
NPM   : 27211023
Kelas   : 2EB09

No comments:

Post a Comment