Membangun Citra Koperasi
Indonesia
Oleh :
Sukidjo
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Jurnal Ekonomi &
Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008
Abstraksi
Berdasarkan
penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun
perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD
1945 masih merupakan landasan struktural Indonesia maka semua warga negara dan
pemerintah Indonesia wajib menjaga keberadaan dan mengembangkan koperasi
menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga mampu berperan sebagai soko guru
perekonomian Indonesia.
Meskipun
konsep koperasi merupakan konsep yang sifatnya general, namun koperasi di
Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara lain.
Koperasi Indonesia tidak sekedar sebagai badan usaha seperti firma, perseroan
terbatas, tetapi koperasi Indonesia merupakan agen pembangunan untuk
pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berperan
untuk menyebarluaskan jiwa dan semangat koperasi untuk dapat dikembangkan pada
perusahaan swasta dan negara. Namun demikian, rendahnya kualitas SDM koperasi,
adanya kasus-kasus penyimpangan, serta kurang optimalnya peran pengawas
menyebabkan kehidupan dan kinerja koperasi semakin terpuruk sehingga masyarakat
trauma dan memiliki persepsi yang negatif terhadap koperasi.
Untuk
membangun kembali citra koperasi, maka pemerintah perlu mensosialisasikan
substansi dan nilai-nilai luhur koperasi kepada seluruh warga negara, khususnya
generasi muda, mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan pada koperasi;
membangun jaringan kerja sama
dengan pelaku
ekonomi lainnya, serta dibutuhkannya political will yang kuat dari pemerintah
untuk mengembangkan koperasi, serta berani bertindak tegas terhadap koperasi
yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi.
Pendahuluan
Sejak
Negara Indonesia diproklamasikan telah ditetapkan dalam UUD 1945 bahwa
perekonomian Indonesia dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi, di mana
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Rumusan ini merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno tentang
system perekonomian setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian Indonesia adalah koperasi.
Berdasarkan atas penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat diketahui bahwa koperasi
merupakan salah satu sector ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena
jelasjelas diamanatkan oleh UUD 1945. Dari penjelasan pasal 33 UUD 1945 secara
eksplisit disebutkan bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi,
sedangkan sector swasta hanya disebut secara implisit. Oleh sebab itu semua
warga negara Indonesia berkewajiban untuk melestarikan dan mengembangkan
koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia sejajar dengan badan usaha
milik Negara dan usaha swasta.
Gambaran
yang disampaikan Bung Hatta tentang koperasi, seperti keberadaan Pabrik Semen
Gresik atau PLTN Asahan yang dibentuk sendiri tanpa modal asing. Demikian pula
untuk kepentingan menjalankan kegiatannya juga tidak memerlukan investasi
asing. Jika terjadi kekurangan modal, pemecahannya dilakukan dengan meminjam
modal dari luar negeri. Demikian juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli,
dapat dilakukan dengan memanfaatkan tenaga-tenaga ahli asing namun tetap
berada dalam
pengawasan dari manajemen sosial . Sektor swasta yang termasuk dalam kelompok
usaha kecil dan usaha menengah disarankan untuk diwadahi dalam badan usaha
koperasi sebagai organisasi skala besar. Ide ini dipengaruhi oleh gerakan
koperasi di Skandinavia yang lebih concern dalam mengembangkan koperasi
dibanding dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh perusahaan swasta (Dawam
Raharja, 1997 : xiv)
Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 mengisyaratkan Pemerintah harus memainkan peran yang aktif
untuk menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor
ekonomi yang kuat sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun dalam
realitanya, banyak kebijaksanaan ekonomi yang ternyata merugikan kehidupan
perkoperasian, dan sebaliknya usaha swasta memperoleh berbagai fasilitas dan
keuntungan akibatnya kehidupan koperasi menjadi terpinggirkan sementara itu
usaha swasta tampil ke depan sebagai panglima ekonomi Indonesia. Hal ini
boleh-boleh saja, namun sayangnya usaha swasta yang berkembang ini hanya
dimiliki oleh beberapa orang yang sebagian besar merupakan warga negara
Indonesia non pribumi ataupun milik swasta asing.
Nama : Tanti Tri Setianingsih
NPM : 27211023
Kelas : 2EB09
No comments:
Post a Comment