Manajemen Koperasi Menuju Kewirausahaan Koperasi
Oleh :
Arman D. Hutasuhut
Vol. 01 No. 01 Oktober 2001
Pengertian
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25/1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
(Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak
sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong
(Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut
organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya
adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi
akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari
unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour
Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a. perkumpulan
orang-orang,
b. penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai,
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan,
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com,
2001 )
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar
Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
a.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masya rakat pada umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
g.
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi
adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi adalah:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa tidak terkait
dengan besarnya setoran modal.
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan koperasi
g.
Kerja sama antar koperasi
Permasalahan Koperasi
Untuk mampu bertahan di era globalisasi
tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak
dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar
maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa
ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).
Intinya koperasi adalah badan usaha
yang otonom. Problemnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya
besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi
sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi Koperasijuga mengandung
implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah,
artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari
fungsinyaadalah alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan
tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan
Hendri, 1997).
Masalah mutu sumberdaya manusia pada
berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan
mendapat sorotan. Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang
sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah
sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama -ataupun saling
menggantikan- menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line
staff dalam melayani anggota koperasi.
Keadaan saling menggantikan seperti
itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia. Kinerja
front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki
kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain adalah anggota sebagai pemilik
dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang
berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus
dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis
diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan
manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu
hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang
mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem
manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang
di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi
baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar
kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam
organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan
struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu:
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan
demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu,
manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan
sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management
style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan
sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen
perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan
usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas,
dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak
manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen
koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur
manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang
dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
padaforum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam
struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama
d.
.Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan
kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Kewirausahaan Koperasi
Secara definitif seorang wirausaha
termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan
menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat
guna memastikan sukses (Meredith, et
al, 1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang
yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan
mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya.
Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam
mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil
keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap
peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi
keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith (1984)
para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang
berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan
sebagai berikut:
a.
Mempunyai kepercayaan yang kuat pada
diri sendiri.
b.
Berorientasi pada tugas dan basil yang
didorong oleh kehutuhan untuk herprestasi, berorientasi pada keuntungan,
mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai
energi inisiatif.
c.
Mempunyai kemampuan dalam mengambil
risiko dan mengambil keputusan keputusan secara cepat dan cermat.
d.
Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka
bergaul dan suka menanggapi saransaran dan kritik.
e.
Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f.
Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dan definisi
tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti penjelasan
di bawah ini.
Kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi
(orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan
untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha
anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap
kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.
Tugas utama wirausaha koperasi adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak
inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat
usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran.
Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan
menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling
tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan
lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha
koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi
diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus mempunyai
keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga
hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang
terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu
diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil risiko. Tentu
saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang
cermat.
Pada koperasi risiko-risiko yang
ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang
lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha
menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota.
Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya.
Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risikotersebut akan
ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relatif kecil.
Tetapi bila orientasi usaha koperasi
lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh
ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi oleh
pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding
dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha koperasi harus
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik
dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar
anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha
koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai
kebutuhan anggotanya.
Tujuan utama setiap wirausaha koperasi
adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan
bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak
pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan
koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha
koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara
masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia
harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai
pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal
dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah
pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan
insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang
berbeda-beda pula.
Nama : Tanti Tri
Setianingsih
NPM :27211023
Kelas : 2EB09
No comments:
Post a Comment