Kajian Tentang
Keterkaitan Koperasi Sekunder Dengan Koperasi Primer Anggotanya
Oleh:
Togap Tambunan
dan Jannes Situmorang
Jurnal Volume 4
– Agustus 2009 : 140-160
II.
KERANGKA PEMIKIRAN
Koperasi
sekunder memiliki bentuk koperasi yang khas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perkoperasian. Koperasi sekunder tidak berbasis kepada orang (member based) melainkan dibentuk
berdasarkan kesamaan kebutuhan organisasi, yakni koperasi sekunder yang
dibentuk oleh badan hukum koperasi primer. Berdasarkan basis pembentukannya,
maka koperasi sekunder memiliki tiga azazz yaitu: (1) Efisiensi, (2) Mutual
(saling melengkapi), dan (3) Kebersamaan. Koperasi sekunder memiliki dua fungsi
yaitu sebagai suatu jaringan dan
sebagai subsidiaritas. Sebagai
jaringan, koperasi sekunder diharapkan mampu menciptakan skala ekonomis dan
posisi tawar bagi dirinya. Sendiri dan bagi koperasi primer anggotanya
(koperasi primer), tidak dijalankan di tingkat koperasi sekunder, sehingga
tidak saling mematikan.
Gambar
1. Jaringan dan Subsidiaritas Koperasi Sekunder dan Koperasi Primer Usaha
Perikanan.
Gambar 1 memperlihatkan
keterkaitan antara kelembagaan koperasi sekunder – primer dan keterkaitan di
dalam usaha-usaha yang saling mendukung (backward
and forward linkages). Dari keterkaitan sesuai jaringan yang ada,
masing-masing pihak menerima manfaat yang dapat anggota (koperasi primer)
mendapat manfaat peningkatan keuntungan secara finansial, peningkatan produksi
dari usaha-usaha yang dijalankan, adanya jaminan pasar bagi produknya, akses
modal, teknologi dan manajemen yang lebih modern. Koperasi-koperasi sekunder
mendapat manfaat sebagai pasar dan menerima input dari koperasi primer, dan
berpeluang mengembangkan bisnis yang lebih tinggi tingkatannya sehingga dapat
bersaing dengan bisnis non-koperasi. Selain itu manfaat umum baik bagi koperasi
sekunder maupun koperasi primer adalah tercipta efisiensi usaha dan jaringan
usaha yang kuat diantara mereka.
Nama : Tanti Tri Setianingsih
NPM : 27211023
Kelas : 2EB09
No comments:
Post a Comment