Membangun Citra Koperasi
Indonesia
Oleh :
Sukidjo
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Jurnal Ekonomi &
Pendidikan, Volume 5 Nomor 2, Desember 2008
Menjaga dan
Mengembangkan Eksistensi Koperasi
Secara normatif,
koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya
bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah.
Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan
posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis. Koperasi
dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melalui
distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain itu,
koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan
usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan
badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang ada
perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya
mampu menjadi
pelaku ekonomi yang dapat diandalkan sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.
Menurut
Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi
eksistensi koperasi, yakni :
1.
Koperasi
akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara
mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap
anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi
difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan
kesadaran kolektif dan kemandirian.
2.
Koperasi
akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi untuk
berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan
berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga
muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh
faktor eksternal.
3.
Keberadaan
koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi. Koperasi
memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki oleh organisasi
lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman
terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi.
Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi,
kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya
nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan
koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan
masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra positif.
4.
Adanya
kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun
masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban
serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas,
diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan
koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5.
Koperas akan eksis, apabila mampu
mengembangkan kegiatan usaha yang (a) luwes sesuai kepentingan anggota; (b)
berorientasi pada pelayanan anggota; (c) berkembang sejalan dengan perkembangan
usaha anggota; (d) mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota
lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi; dan (e) mampu mengembangkan
modal koperasi maupun modal anggota.
Nama : Tanti Tri Setianingsih
NPM : 27211023
Kelas : 2EB09
No comments:
Post a Comment